"Apabila pada pembulatan terdapat saham treasury yang tidak terbagi, maka sisa saham yang tidak dibagikan akan dijual melalui Bursa Efek Indonesia ataupun kepada pihak yang bersedia membelinya," ujarnya.
Pemegang saham yang berhak atas dividen saham interim harus tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) KKGI pada 3 Januari 2025. Sementara batas akhir kepemilikan saham yang berhak atas dividen (cum date) yakni 30 Desember 2024.
(Rahmat Fiansyah)