Adapun harga pembelian kedua petinggi tersebut Rp800 per saham. Transaksi dilakukan pada 17 Juli 2025.
Kabar aksi borong saham oleh manajemen CDIA dilakukan di tengah keputusan Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi atas saham CDIA.
Saham emiten milik Prajogo Pangestu disuspensi sebanyak dua kali dan berakhir di papan pemantauan khusus. Langkah ini dilakukan Bursa setelah menemukan kenaikan harga signifikan secara akumulatif pada saham CDIA. Saham yang IPO pada 9 Juli lalu itu memang menyentuh batas Auto Reject Atas (ARA) hingga sembilan kali beruntun.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Syandy Ramadhan mengatakan, saham CDIA masuk papan dengan skema full-call auction (FCA) karena kriteria 10.
Dalam aturan Bursa, saham yang disuspensi selama lebih dari satu hari akibat aktivitas perdagangan saham akan masuk papan FCA.
"Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 25 Juli 2025," kata Syandy.
(Rahmat Fiansyah)