Lulusan Sarjana Hukum Universitas Airlangga tersebut memiliki hubungan afiliasi dengan Direktur Utama dan pemegang saham pengendali KAYU, PT Darbe Putra Makmur.
Saham KAYU saat ini berstatus suspensi karena melanggar aturan di pasar modal mulai dari adanya Opini Tidak Wajar dalam laporan keuangan hingga perusahaan belum menggelar RUPS sampai dengan enam bulan setelah tahun buku berakhir.
Harga saham KAYU bertengger di level Rp18. Sementara itu, nilai kapitalisasi pasarnya tercatat hanya Rp9 miliar.
(Rahmat Fiansyah)