Sedangkan 52 pegawai yang menolak tawaran PHK berencana menuntaskan melalui pengadilan hubungan industrial. Diungkapkan Irsyad, perseroan menghargai proses mediasi bipartit yang dilakukan tersebut.
"Perusahaan selalu mengikuti semua proses yang sesuai dengan hukum yang berlaku dan diatur oleh kantor tenaga kerja dan pemerintah," tandasnya. (*)