Sedangkan jenis kreditur yang penyelesaian utangnya akan dilakukan dengan konversi utang menjadi ekuitas adalah kreditur dagang yaitu merupakan kreditur vendor dan/atau kreditur yang tidak dijamin, yakni:
1. Kreditur Dagang Aktif
Kreditur Dagang Aktif merupakan Kreditur Dagang yang mendukung Perjanjian Perdamaian. Total utang Rp1,83 triliun.
2. Kreditur Dagang Terdahulu
Kreditur Dagang Terdahulu dengan total utang Rp545,5 miliar merupakan:
- Kreditur Dagang yang seluruh maupun sebagian tagihannya dalam status diakui sementara oleh Tim Pengurus karena masih memerlukan verifikasi, pembuktian maupun harus melengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh Perseroan lebih lanjut;
- Kreditur Dagang yang memiliki tagihan kepada Perseroan namun tagihan tersebut sedang dalam proses hukum apapun terhadap Perseroan disetiap pengadilan, forum penyelesaian sengketa, instansi regulator dan instansi;
- Kreditur Dagang yang masuk ke dalam Daftar Piutang Kreditor Terlambat Perseroan yang diterbitkan oleh Tim Pengurus; tidak hadir dalam Rapat Pemungutan Suara (voting) atas Rencana Perdamaian Perseroan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; atau tidak menyetujui Perjanjian Perdamaian; atau