- Kreditur Dagang yang memiliki tagihan kepada Perseroan, baik tercatat maupun tidak dalam catatan dan laporan dari Perseroan sebelum putusan PKPU Perseroan, namun tidak berpartisipasi atau mengajukan tagihan atau ikut serta dalam proses PKPU.
Untuk melaksanakan private placement tersebut, perseroan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 9 Juni 2023 guna meminta restu kepada para pemegang saham.
(FAY)