OWK hasil dari konversi utang menjadi OWK akan dikonversi menjadi ekuitas perseroan pada tahun ke-10.
Perjanjian Perdamaian ini merupakan perjanjian yang telah disahkan (homologasi) oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022 dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.: 1455/Pdt.Sus_Pailit/2022
tanggal 20 September 2022.
Perjanjian Perdamaan diberikan kepada para kreditur terhadap perseroan untuk melakukan PMTHMETD sebagai salah satu skema penyelesaian utang.
Berdasarkan perjanjian tersebut, anak usaha dari PT Waskita Karya Tbk tersebut harus melakukan konversi utang menjadi OWK (Obligasi Wajib Konversi), antara lain:
1. Kreditur Pemegang Obligasi
Kreditur Pemegang Obligasi merupakan para pemegang Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019 dengan total utang Rp538,37 miliar dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 senilai Rp1,64 triliun.
2. Kreditur Finansial Lain
Kreditur Finansial Lain merupakan PT Bank DKI sebagai kreditur yang tidak menyetujui Perjanjian Perdamaian dan/atau tidak hadir dalam Rapat Pemungutan Suara atas Rencana Perdamaian Perseroan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. total utang Rp789,56 miliar.