"Apakah dengan substitusi tidak mengkonsumsi bawang putih karena mahal, maka masyarakat bisa mengganti ke produk yang lain ke seperti bawang merah? Tidak juga," kata dia.
Karenanya, Surat Persetujuan Impor (SPI) seyogyanya sudah diterbitkan untuk mendukung percepatan impor sehingga dapat menghindari terjadinya kelangkaan stok bawang putih di pasar dalam negeri.
"Karena tentunya setelah izin impor terlambat dan belum terbit, akhirnya berisiko terhadap turunnya supply (bawang putih) di pasaran. Pada akhirnya juga akan berisiko pada naiknya harga yang harus ditanggung oleh konsumen," kata dia.
KPPU juga menilai, percepatan proses penyediaan bawang putih dapat menghindari tanggungan atau beban harga bagi masyarakat. Jika tidak, kenaikan harga akan semakin menekan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Karena itu, KPPU mendesak pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk lebih peka terhadap potensi kenaikan harga bawah putih. Di antaranya dengan mempercepat penerbitan SPI. (RAMA)