Struktur agunan dan posisi BMRI sebagai satu-satunya pemberi pinjaman dapat mengurangi risiko penjualan paksa.
Namun, limit Rp40 triliun kepada satu grup jauh lebih besar dibandingkan perkiraan eksposur sekitar Rp26 triliun sebelumnya.
Jika dibandingkan dengan modal Tier 1 bank-only BMRI sebesar Rp249,9 triliun pada 9 bulan pertama 2026 (9M26), fasilitas yang telah ditarik sebesar Rp17 triliun setara dengan sekitar 6,8 persen modal Tier 1.
Apabila seluruh fasilitas Rp40 triliun ditarik, porsinya meningkat menjadi sekitar 16 persen.
Angka tersebut juga setara dengan sekitar 64 persen dari batas maksimum pemberian kredit (BMPK) sebesar 25 persen untuk kelompok debitur yang tidak memiliki hubungan dengan bank.