Peraturan itu terkait dengan instruksi pemindahbukuan efek tanpa pembayaran dana di KSEI, mekanisme penggunaan instruksi Free of Payment (FOP) sebagai instruksi pemindahbukuan efek tanpa pembayaran dana di KSEI.
Serta pendaftaran dan penggunaan Single Investor Identification (SID) nasabah yang merupakan perusahaan efek lain, bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, atau lembaga keuangan lainnya yang dikecualikan untuk membuka rekening efek pada perusahaan efek oleh Anggota Bursa Efek.
(FAY)