Perseroan menilai, aksi korporasi tersebut dapat dilakukan karena LABS memiliki likuiditas yang memadai. Dengan demikian, pembelian kembali saham tidak mengganggu kondisi keuangan, kegiatan operasional maupun rencana investasi perseroan.
Buyback juga tidak akan memberikan dampak negatif material terhadap kinerja operasional dan pendapatan perseroan seiring dengan kondisi modal dan arus kas yang cukup untuk membiayai aksi pembelian kembali saham.
(DESI ANGRIANI)