Harga saham emiten alas kaki itu mengalami penguatan 1,72 persen dalam sepekan dan melonjak 40,48 persen dalam sebulan, berdasarkan data RTI Business.
Bursa memastikan, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal.
Namun para investor diharapkan untuk memerhatikan jawaban perseroan atas permintaan konfirmasi Bursa; mencermati kinerja perseroan dan keterbukaan informasinya; serta mengkaji kembali rencana corporate action perseroan apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi," kata Bursa.
Saat tengah dipantau Bursa, saham BIMA justru berbalik arah di zona merah dengan penurunan 3,28 persen ke Rp118 pada perdagangan hari ini hingga pukul 09.36 WIB.
(Fiki Ariyanti)