IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA).
"Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek Perseroan di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 14 April 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," tulis surat yang ditandatangani Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M. Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A., dikutip Jumat (14/12/2023).
Bursa menjelaskan, suspensi dilakukan karena BUVA tidak mampu memenuhi kewajiban serta adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha perseroan.
"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," ungkap Bursa.
Saham BUVA disuspensi sejak 17 januari 2022. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, bursa dapat melakukan delisting apabila suatu saham hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Dalam keterangannya, BUVA mengaku perusahaan yang notabene bergerak di bidang perhotelan mengalami pukulan yang sangat berat akibat dampak pandemi Covid-19 sejak awal 2020.
Jika sebelumnya pada 2019, perseroan membukukan penjualan sebesar Rp 612,70 miliar, pada 2020 penjualan perseroan merosot tajam ke Rp 66,90 miliar, dan pada 2021 turun lagi menjadi Rp 61,42 miliar.