IDXChannel—Sukuk Tabungan ST010 merupakan produk investasi syariah yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia dan bisa dibeli oleh Warga Negara Indonesia. Sukuk ini diluncurkan pada 17 Mei silam dan telah memasuki masa setelmennya hari ini (14/6).
Dilansir dari website resmi Kemenkeu (14/6), ST010 diterbitkan dalam dua jenis tenor, yakni ST010T2 dengan tenor dua tahun dan ST010T4 dengan tenor empat tahun. Pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah pernah menerbitkan ST010.
Dana yang dihimpun lewat penerbitan produk investasi ini ada yang digunakan untuk membiayai pembangunan. Contohnya, Jembatan Pulau Balang, Balikpapan, dibiayai dengan sukuk tahun 2015-2021. Ada pula Science and Technology Park yang dibiayai dengan sukuk tahun 2019-2020.
Dengan membeli sukuk yang diterbitkan pemerintah, investor secara langsung berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Oleh karena itu, sukuk kerap dianjurkan sebagai salah satu instrumen investasi yang aman.
Sebab dibayar langsung oleh pemerintah, dengan tingkat pengembalian yang cukup menguntungkan. ST010T2 memiliki tingkat pengembalian dengan batas minimal 6,25%, sementara ST010T4 memiliki tingkat pengembalian dengan batas minimal 6,40%.