sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Likuidasi: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Market news editor Rizki Setyo Nugroho
30/03/2023 11:35 WIB
Likuidasi adalah proses pembubaran perusahaan dengan menjual semua aset, menyelesaikan kewajiban, serta mendistribusikan dana sisa ke para pemegang saham. 
Likuidasi: Pengertian, Jenis, dan Contohnya (Foto: MNC Media)
Likuidasi: Pengertian, Jenis, dan Contohnya (Foto: MNC Media)

IDXChannel Likuidasi adalah proses pembubaran perusahaan dengan menjual semua aset, menyelesaikan kewajiban, serta mendistribusikan dana sisa ke para pemegang saham

Proses likuidasi suatu perusahaan akan mengubah seluruh aset menjadi uang tunai. Nantinya, jika ada pemegang saham yang tidak melakukan klaim aset hingga masa akhir proses likuidasi, maka aset tersebut akan menjadi milik negara. 

Pengertian Likuidasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), likuidasi adalah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (persero). 

Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2017 tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga, likuidasi diartikan sebagai tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat pengakhiran/pembubaran entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan pada kementerian negara/lembaga. Proses likuidasi wajar terjadi jika sebuah perusahaan mengalami kerugian yang teramat dalam. 

Jenis Likuidasi

Dalam praktiknya, terdapat tiga jenis likuidasi yang bisa dilakukan oleh sebuah perusahaan, antara lain:

  1. Likuidasi Wajib

Likuidasi wajib adalah jenis likuidasi yang dilakukan saat sebuah perusahaan atau perseroan dibubarkan (bukan untuk peleburan atau penggabungan perseroan). Hal ini dilakukan untuk memenuhi kewajiban perusahaan, seperti pembayaran utang, dan lain-lain. 

Likuidasi wajib bisa dilakukan ketika pihak-pihak yang memiliki hak atas perusahaan terkait mengajukan petisi pembubaran melalui pengadilan. Dalam proses tersebut, perusahaan tidak bisa melakukan perbuatan hukum kecuali jika diperlukan untuk proses likuidasi. 

  1. Likuidasi Sukarela

Berbeda dengan likuidasi wajib, likuidasi sukarela dilakukan dengan cara sukarela dengan kesepakatan dari tiap pihak yang terkait. Proses likuidasi ini bisa dijalankan apabila ada 75% suara mayoritas pemegang saham yang menyetujuinya. 

Para dewan perusahaan juga perlu menyetujui keputusan tersebut agar bisa dilakukan likuidasi secara sukarela. Hal ini terjadi biasanya ketika suatu perusahaan menutup usahanya karena kalah saing dengan kompetitornya. 

  1. Likuidasi Sementara

Terakhir ada likuidasi sementara yang dilakukan ketika sebuah perusahaan melakukan pelanggaran yang bisa mengancam aset perusahaan terkait. Lamanya durasi likuidasi sementara tergantung dari kestabilan dan kesiapan perusahaan terkait.

Peran dari seorang likuidator adalah menjaga atau mempertahankan aset dari perusahaan terkait agar tetap aman. Maka dari itu, likuidator juga tidak diperbolehkan untuk mendistribusikan aset perusahaan terkait kepada pihak kreditor. 

Contoh Likuidasi

Perlu diingat bahwa likuidasi tidak selalu menjadi solusi ketika sebuah perusahaan mengalami kebangkrutan. Ada banyak perusahaan yang menutup bisnis mereka karena bergabung dengan perusahaan lainnya. 

Menurut data yang dihimpun dari lps.go.id, Rabu (29/3/2023), ada beberapa bank yang telah melakukan proses likuidasi, antara lain:

  • PT BPRS Hareukat (11 Oktober 2019)
  • PT BPR Calliste Bestari (13 Agustus 2019)
  • PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera (22 November 2018)
  • PT BPR Sinar Baru Perkasa (6 Desember 2017)
  • PT BPR Mustika Utama Kolaka (20 Juni 2016)
  • Dan lain-lain. 

Itulah beberapa informasi terkait dengan likuidasi, pengertian, jenis, serta contohnya yang penting untuk diketahui.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement