IDXChannel – Implikasi ekonomi yang luas akibat dampak penyebaran Covid-19 membuat Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan, pada Selasa (31/3/2020).
“Karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan,” kata Jokowi melalui teleconference di Istana Kepresidenan Bogor.
Dalam Perpu tersebut, menurut Jokowi, memberikan fondasi bagi pemerintah, bagi otoritas perbankan, dan bagi otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan stabilitas sistem keuangan.
Hal-hal mendasar dalam Perpu yang ditandatangani oleh Jokowi, adalah sebagai berikut:
Pertama, Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp405,1 triliun.
“Total anggaran tersebut akan dialokasikan Rp75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat, dan Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya terutama usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah,” imbuh Jokowi.
Kedua, Anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan terutama pembelian APD, pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator, dan lain-lainnya, dan juga untuk upgrade rumah sakit rujukan termasuk Wisma Atlet, serta untuk insentif dokter, perawat, dan tenaga rumah sakit, juga untuk santunan kematian tenaga medis, serta penanganan permasalahan kesehatan lainnya.
Ketiga, anggaran perlindungan sosial akan diprioritaskan untuk keluarga penerima manfaat PKH yang naik dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat dan juga akan dipakai untuk Kartu Sembako yang dinaikkan dari 15,2 juta orang menjadi 20 juta penerima.
“Anggaran perlindungan sosial juga akan dipakai untuk Kartu Prakerja yang dinaikkan anggarannya dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun untuk bisa meng-cover sekitar 5,6 juta orang yang terkena PHK, pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil,” tegas Jokowi.
Ia menambahkan bahwa anggaran tersebut juga akan dipakai untuk pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 VA dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900 VA. “Termasuk di dalamnya juga untuk dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok, yaitu Rp25 triliun,” jelasnya.
Keempat, Untuk stimulus ekonomi bagi UMKM dan pelaku usaha, akan diprioritaskan untuk penggratisan PPh 21 untuk para pekerja sektor industri pengolahan penghasil maksimal Rp200 juta, untuk pembebasan PPN impor untuk wajib pajak kemudian impor tujuan ekspor.
“Terutama ini untuk industri kecil dan menengah pada 19 sektor tertentu, dan juga akan dipakai untuk pengurangan tarif PPh sebesar 25% untuk wajib pajak kemudian impor tujuan ekspor, terutama industri kecil menengah pada sektor tertentu,” tandasnya
Jokowi juga menyebutkan bahwa stimulus ekonomi diperuntukkan bagi percepatan restitusi PPN pada 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha. “Untuk penurunan tarif PPh Badan sebesar 3% dari 25% menjadi 22%. Serta untuk penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan,” urainya.
Kelima, untuk bidang non-fiskal dalam menjamin ketersediaan barang yang saat ini dibutuhkan, termasuk bahan baku industri, pemerintah melakukan beberapa kebijakan, yaitu penyederhanaan larangan terbatas (lartas) ekspor, penyederhanaan larangan terbatas atau lartas impor, serta percepatan layanan proses ekspor-impor melalui national logistic ecosystem. (*)