sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lima Poin Jokowi Soal Perpu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan

Market news editor Fahmi Abidin
01/04/2020 09:45 WIB
Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.
Lima Poin Jokowi Soal Perpu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. (Foto: Ist)
Lima Poin Jokowi Soal Perpu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. (Foto: Ist)

Keempat, Untuk stimulus ekonomi bagi UMKM dan pelaku usaha, akan diprioritaskan untuk penggratisan PPh 21 untuk para pekerja sektor industri pengolahan penghasil maksimal Rp200 juta, untuk pembebasan PPN impor untuk wajib pajak kemudian impor tujuan ekspor.

“Terutama ini untuk industri kecil dan menengah pada 19 sektor tertentu, dan juga akan dipakai untuk pengurangan tarif PPh sebesar 25% untuk wajib pajak kemudian impor tujuan ekspor, terutama industri kecil menengah pada sektor tertentu,” tandasnya

Jokowi juga menyebutkan bahwa stimulus ekonomi diperuntukkan bagi percepatan restitusi PPN pada 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha. “Untuk penurunan tarif PPh Badan sebesar 3% dari 25% menjadi 22%. Serta untuk penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan,” urainya.

Kelima, untuk bidang non-fiskal dalam menjamin ketersediaan barang yang saat ini dibutuhkan, termasuk bahan baku industri, pemerintah melakukan beberapa kebijakan, yaitu penyederhanaan larangan terbatas (lartas) ekspor, penyederhanaan larangan terbatas atau lartas impor, serta percepatan layanan proses ekspor-impor melalui national logistic ecosystem. (*)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement