IDXChannel – Implikasi ekonomi yang luas akibat dampak penyebaran Covid-19 membuat Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan, pada Selasa (31/3/2020).
“Karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan,” kata Jokowi melalui teleconference di Istana Kepresidenan Bogor.
Dalam Perpu tersebut, menurut Jokowi, memberikan fondasi bagi pemerintah, bagi otoritas perbankan, dan bagi otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan stabilitas sistem keuangan.
Hal-hal mendasar dalam Perpu yang ditandatangani oleh Jokowi, adalah sebagai berikut:
Pertama, Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp405,1 triliun.