Secara periodik, OJK melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari emiten atau perusahaan publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
YUPI Listing Pekan Depan
Produsen permen Yupi ini dijadwalkan mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa pekan depan (25/3/2025) usai melewati masa penawaran umum atau offering pada 19-21 Maret 2025.