IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Dunia Virtual Online Tbk (AREA) sebagai efek syariah. Calon emiten itu rencananya akan listing perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 1 April 2024.
Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK terkait dengan penetapan Efek Syariah, yaitu Keputusan Nomor: KEP-21/PM.02/2024 tentang penetapan saham PT Dunia Virtual Online Tbk sebagai Efek Syariah.
"Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-92/D.04/2023 tanggal 24 November 2023 tentang Daftar Efek Syariah," tulis pengumuman OJK, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran oleh Dunia Virtual Online.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak lainnya yang dapat dipercaya.