sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Listing Minggu Depan, Saham MAXI Ditetapkan sebagai Efek Syariah

Market news editor Fiki Ariyanti
08/06/2023 13:05 WIB
PT Maxindo Karya Anugerah Tbk (MAXI) ditetapkan OJK sebagai Efek Syariah.
Listing Minggu Depan, Saham MAXI Ditetapkan sebagai Efek Syariah (Foto MNC Media)
Listing Minggu Depan, Saham MAXI Ditetapkan sebagai Efek Syariah (Foto MNC Media)

IDXChannel - PT Maxindo Karya Anugerah Tbk (MAXI) menggelar Initial Public Offering (IPO). Hari ini (8/6) adalah hari terakhir masa penawaran umum dengan harga IPO Rp100 per saham dan eakan listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 12 Juni 2023. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK terkait dengan penetapan Efek Syariah, yaitu Keputusan Nomor: KEP-53/D.04/2023 tentang Penetapan Saham MAXI sebagai Efek Syariah.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-52/D.04/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah.

"Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh Maxindo Karya Anugerah," tulis keterangan resmi OJK, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement