Dari segi skala aset untuk perusahaan dalam pipeline bila merujuk pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017, detailnya adalah sebagai berikut:
3 Perusahaan aset skala kecil. (aset dibawah Rp50 Miliar) 9 Perusahaan aset skala menengah. (aset antara Rp50 Miliar s.d. Rp250 Miliar)
11 Perusahaan aset skala besar. (aset diatas Rp250 Miliar).
(SANDY)