Perseroan menyampaikan, transaksi ini berpotensi dikategorikan sebagai transaksi material sesuai POJK No. 17/2020. Namun, kepastian status tersebut baru akan ditentukan setelah laporan penilaian independen rampung dan para pihak mencapai kesepakatan final.
“Apabila kemudian dipastikan bahwa transaksi ini termasuk dalam kategori transaksi material, Perseroan akan senantiasa memperhatikan dan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 17/2020,” lanjut manajemen.
Sebagai informasi, rencana akuisisi Master Print oleh Deep Source Pte Ltd pertama kali diumumkan pada Juni 2025 dan menjadi bagian dari strategi restrukturisasi serta pengembangan bisnis perseroan di masa mendatang.
(DESI ANGRIANI)