IDXChannel – Bursa memasukkan PT Surya Permata Andalan Tbk (NATO) ke dalam Efek Tidak Dijamin (ETD) mulai Kamis (1/2/2024) pekan lalu.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dan hasil evaluasi bersama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) atas Efek Bersifat Ekuitas yang ditransaksikan di Bursa.
“Efek Tidak Dijamin tersebut berlaku efektif sejak 1 Februari 2024 s.d. 29 Februari 2024,” jelas bursa dalam keterangan tertulis, pada 29 Januari 2024.
Bursa menjelaskan, perdagangan ETD hanya dapat dilakukan di Pasar Negosiasi, sesuai dengan Peraturan BEI No. II-K tentang Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas dan Peraturan KPEI No. II-15 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas.
Artinya, NATO tidak bisa ditransaksikan baik di pasar reguler maupun tunai selama masuk ETD.