sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masuk Efek Tidak Dijamin, Saham Cinta Laura (OASA) Anjlok 20 Persen

Market news editor TIM RISET IDX CHANNEL
02/03/2024 12:30 WIB
Saham PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA) turun tajam dalam sepekan di tengah bursa memasukkan emiten tersebut ke dalam Efek Tidak Dijamin (ETD).
Masuk Efek Tidak Dijamin, Saham Cinta Laura (OASA) Anjlok 20 Persen. (Foto: Freepik)
Masuk Efek Tidak Dijamin, Saham Cinta Laura (OASA) Anjlok 20 Persen. (Foto: Freepik)

Keputusan memasukkan lima saham tersebut ke dalam ETD berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dan hasil evaluasi bersama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) atas Efek Bersifat Ekuitas yang ditransaksikan di Bursa.

“Efek Tidak Dijamin tersebut berlaku efektif sejak 1 Maret 2024 s.d. 28 Maret 2024,” jelas bursa dalam keterangan tertulis, pada 22 Januari 2024.

Bursa menjelaskan, perdagangan ETD hanya dapat dilakukan di Pasar Negosiasi, sesuai dengan Peraturan BEI No. II-K tentang Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas dan Peraturan KPEI No. II-15 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas.

Artinya, kelima saham di muka tidak bisa ditransaksikan baik di pasar reguler maupun tunai selama masuk ETD.

Sebagai informasi, mengutip website idclear.co.id (KPEI), Efek Tidak Dijamin adalah Efek yang ditetapkan oleh Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan persyaratan tertentu yang penyelesaian transaksinya tidak dijamin, sebagaimana tercantum dalam POJK Nomor 26/POJK.04/2014.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement