sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masuk Efek Tidak Dijamin, Saham Emiten Cinta Laura (OASA) Anjlok Lagi

Market news editor TIM RISET IDX CHANNEL
30/05/2024 12:42 WIB
Saham PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA) terjungkal  hingga penutupan sesi I, Kamis (30/5/2024).
Masuk Efek Tidak Dijamin, Saham Emiten Cinta Laura (OASA) Anjlok Lagi. (Foto: Freepik)
Masuk Efek Tidak Dijamin, Saham Emiten Cinta Laura (OASA) Anjlok Lagi. (Foto: Freepik)

Sebelumnya, keputusan memasukkan OASA ke dalam ETD berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dan hasil evaluasi bersama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) atas Efek Bersifat Ekuitas yang ditransaksikan di Bursa.

“Efek Tidak Dijamin tersebut berlaku efektif sejak 3 Juni 2024 s.d. 28 Juni 2024,” jelas BEI dan KPEI dalam keterangan tertulis, pada 27 Mei 2024.

Bursa menjelaskan, perdagangan ETD hanya dapat dilakukan di Pasar Negosiasi, sesuai dengan Peraturan BEI No. II-K tentang Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas dan Peraturan KPEI No. II-15 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas.

Artinya, OASA tidak bisa ditransaksikan baik di pasar reguler maupun tunai selama masuk ETD.

Sebelumnya, OASA sempat masuk ETD selama 1-28 Maret 2024.

Sebagai informasi, mengutip website idclear.co.id (KPEI), Efek Tidak Dijamin adalah Efek yang ditetapkan oleh Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan persyaratan tertentu yang penyelesaian transaksinya tidak dijamin, sebagaimana tercantum dalam POJK Nomor 26/POJK.04/2014.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement