Meski demikian, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Para investor diharapkan untuk mencermati kinerja emiten dan keterbukaan informasinya serta mengkaji kembali rencana corporate action emiten sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
(DESI ANGRIANI)