sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Matahari (LPPF) Bagi Dividen Rp200 per Saham tapi Ekuitas Mini, Kok Bisa?

Market news editor Fiki Ariyanti
08/03/2024 10:59 WIB
PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) mengumumkan akan membagikan dividen sebesar Rp200 per saham kepada para pemegang saham pada April 2024.
Matahari (LPPF) Bagi Dividen Rp200 per Saham tapi Ekuitas Mini, Kok Bisa? (Foto MNC Media)
Matahari (LPPF) Bagi Dividen Rp200 per Saham tapi Ekuitas Mini, Kok Bisa? (Foto MNC Media)

IDXChannel - PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) mengumumkan akan membagikan dividen sebesar Rp200 per saham kepada para pemegang saham pada April 2024. Ini merupakan usulan perseroan usai mencetak laba bersih Rp675,36 miliar di 2023.

Perseroan bermaksud untuk mengalokasikan kenaikan belanja modal di 2024 dan mengajukan pembagian dividen sebesar Rp200 per saham, sejalan dengan persetujuan sesuai peraturan," ungkap CEO Matahari, Monish Mansukhani dalam Keterbukaan Informasi BEI, Jumat (8/3/2024).

Namun rencana tersebut langsung direspons Bursa Efek Indonesia (BEI) yang meminta manajemen Matahari untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan Bursa seputar pembagian dividen yang nantinya bisa berdampak pada ekuitas perseroan.

Dalam penjelasannya di Keterbukaan Informasi, Corporate Secretary LPPF, Susanto mengungkapkan jumlah ekuitas perseroan per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp30,74 miliar. 

Perseroan, sambungnya, telah menyisihkan dana cadangan sebesar Rp50,86 miliar yang merupakan 20% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan, sehingga perseroan telah memenuhi ketentuan pasal 70 UU Perseroan Terbatas.

Susanto menuturkan, pada tanggal 31 Desember 2023, perusahaan mencatat laba bersih tahun berjalan sebesar Rp675,36 miliar, dengan total saldo laba setelah dikurangi cadangan wajib sebesar Rp3,38 triliun. 

"Oleh karena itu, perusahaan berhak melakukan pembagian dividen karena mempertahankan saldo laba yang positif sesuai dengan ketentuan Pasal 71 UUPT. Perseroan memastikan bahwa mekanisme pembagian dividen dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," jelas dia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement