IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) reksa dana Pinnacle Echanced Sharia ETF (XPES) mulai hari ini (4/7). Sebab, produk reksadana PT Pinnacle Persada Investama itu akan dibubarkan.
Hal ini disampaikan BEI dalam pengumumannya yang diteken Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, Vera Florida serta Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A.
"Kami sampaikan bahwa PT Pinnacle Persada Investama selaku Manajer Investasi dan PT Bank DBS Indonesia selaku Bank Kustodian dari Reksa Dana Pinnacle Enhanced Sharia ETF (XPES) berencana untuk melakukan pembubaran dan likuidasi XPES," tulis BEI dari keterbukaan informasi, Selasa (4/7/2023).
Selanjutnya, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan reksa dana Pinnacle Enhanced Sharia ETF (XPES) di seluruh pasar terhitung sejak sesi II perdagangan efek tanggal 4 Juli 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.