sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Gelar RUPSLB, Saham BBRI Bergerak Naik 2,36 Persen

Market news editor Yulistyo Pratomo
22/07/2021 10:56 WIB
Rencana BRI untuk menggelar RUPSLB mendapat respons positif dari para pemegang saham, alhasil BBRI beranjak naik hingga 2,36 persen.
Mau Gelar RUPSLB, Saham BBRI Bergerak Naik 2,36 Persen. (Foto: MNC Media)
Mau Gelar RUPSLB, Saham BBRI Bergerak Naik 2,36 Persen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) akan menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), yang akan membahas mengenai rencana rights issue dan pembentukan Holding Ultra Mikro. Rencana itu membuat BBRI bergerak naik hingga 2,36 persen.

Berdasarkan pantauan Yahoo Finance, Kamis (22/7/2021), saham terus melaju di zona hijau sejak pembukaan perdagangan pagi ini. Saham terus naik perlahan ke angka 3.900 hingga pukul 10.50 siang ini.

Kenaikan itu berkat tambahan 80 poin, atau 2,36 persen dari pergerakan saham pada hari ini. Sebelumnya, BBRI ditutup pada level 3.820 pada Rabu (21/7/2021) dan dibuka di posisi 3.870.

Sepanjang perdagangan hari ini, sebanyak 50,02 juta saham diperdagangkan dengan nilai transaksi sebesar Rp194,01 miliar. Frekuensi perdagangan atas BBRI inisebanyak 8.495 dan nilai Market CAP mencapai Rp479,82 triliun.

Sebelumnya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) hari ini, Kamis (22/7/2021). Adapun RUPSLB akan digelar di Kantor Pusat BRI, Jakarta.

Mata acara RUPSLB yaitu Persetujuan atas Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue kepada para Pemegang Saham yang akan dilakukan melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) dan oleh karenanya sekaligus mengubah Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan.

Aksi korporasi emiten perbankan plat merah ini merupakan bagian dari pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro bersama dengan PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM.

Dijelaskan bahwa sesuai Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUPT), penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);

Lalu, sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 (POJK PMHMETD), dalam melakukan PMHMETD, Perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS.

Kemudian, sesuai Pasal 4 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, dalam melakukan penambahan modal, Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS. Selanjutnya, RUPS dapat mendelegasikan kewenangan penetapan waktu, cara, harga dan persyaratan lainnya sehubungan dengan PMHMETD melalui mekanisme PUT I kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.

Melalui aksi korporasi tersebut, BBRI akan menjadi pemegang saham mayoritas pada PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM yang merupakan dari rencana pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro dengan BBRI sebagai induknya.

Adapun BBRI berencana untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 28.677.086.000 saham Seri B dengan nilai nominal Rp50,00 atau mewakili sebanyak-banyaknya 23,25 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan. Jumlah maksimal lembar saham ini merupakan perkiraan dan penetapannya akan diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (TYO)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement