Manajemen ADRO menjelaskan, hak membeli saham dapat digunakan untuk membeli satu saham AAI yang dimiliki perseroan dengan membayar sebesar harga penawaran atas saham yang ditawarkan.
ADRO menyampaikan, harga penawaran saham serendah-rendahnya akan menggunakan nilai wajar saham AAI berdasarkan hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan atau sebesar Rp5.546 per saham yang ditawarkan, atau setara dengan USD0,35 per saham.
Sedangkan, harga penawaran saham setinggi-tingginya adalah sebesar 107,5 persen dari hasil penilaian dari penilai independen, sesuai dengan batas kewajaran yang diatur pada POJK No. 35/2020, atau sebesar Rp5.960 per saham yang ditawarkan, atau setara dengan USD0,38 per saham.
“Jumlah seluruh nilai PUPS ini, dengan asumsi seluruh pemegang saham melaksanakan Hak Membeli Saham, adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp41,76 triliun,” kata manajemen ADRO dalam prospektus.