Terdapat beberapa efek bersifat utang yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), antara lain:
1. Sukuk dikenal sebagai Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan dengan nilai yang sama, serta mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’ atau undivided share), atas aset yang mendasarinya.
2. Surat Berharga Negara (SBN) juga dikenal sebagai Surat Berharga Negara yang terdiri dari Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.
3. Obligasi Korporasi, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh Perusahaan Swasta Nasional termasuk BUMN dan BUMD.
- Surat Utang Negara (SUN) merupakan surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (valas) yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlaku yang telah ditentukan. Sejatinya, ketentuan terkait SUN ini telah diatur dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.