- Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang telah diterbitkan berdasarkan prinsip syariah. Hal ini tentunya sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (valas). Sejatinya, ketentuan SBSN ini juga telah diatur dalam UU No 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
4. Berdasarkan infromasi BEI, Efek Beragun Aset (EBA) adalah Efek bersifat utang yang diterbitkan dengan Underlying Aset sebagai dasar penerbitan.
BEI menetapkan, bahwa terdapat tiga keuntungan membeli Efek Bersifat Utang, antara lain:
1. Memperoleh capital gain dari penjualan efek bersifat utang di pasar sekunder.
2. Mendapatkan kupon/fee/nisbah secara periodik dari efek bersifat utang yang dibeli. Pada umumnya tingkat kupon/fee/nisbah berada di atas bunga Bank Indonesia (BI rate).