sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Tebus Rights Issue Wijaya Karya (WIKA) di Luar Bursa, Begini Caranya

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
23/04/2024 09:58 WIB
Investor PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) telah memasuki periode tersibuk pekan ini untuk mengkonversi sertifikat bukti rights issue perusahaan.
Mau Tebus Rights Issue Wijaya Karya (WIKA) di Luar Bursa, Begini Caranya (Foto: MNC Media)
Mau Tebus Rights Issue Wijaya Karya (WIKA) di Luar Bursa, Begini Caranya (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Investor PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) telah memasuki periode tersibuk pekan ini untuk mengkonversi sertifikat bukti rights issue perusahaan. 

Pasalnya waktu pelaksanaan rights hanya dibatasi sejak 22 April sampai 26 April, alias akhir minggu ini. Mengingat saham WIKA masih dalam keadaan suspensi, maka pengalihan (baik penjualan ataupun penebusan/pelaksanaan) rights issue hanya dapat dilakukan melalui mekanisme transaksi di luar bursa.

Diketahui WIKA menawarkan sebanyak-banyaknya 46,81 miliar saham baru seri B dalam rangka penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD). Harga pelaksanaan rights dipatok Rp197 per saham, dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp9,2 triliun.

Per Februari 2024, ada sebanyak 3,13 miliar saham WIKA yang dikuasai publik (kepemilikan masyarakat di bawah 5%). Jumlah ini setara 34,94% dari total modal ditempatkan dan disetor.

“Pengalihan HMETD hanya dapat dilakukan melalui transaksi di luar bursa, di mana pencatatan pengalihan akan dilakukan melalui Biro Administrasi Efek (BAE),” kata manajemen, dikutip Selasa (23/4/2024).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement