IDXChannel - Manajemen PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) angkat bicara terkait kabar dugaan penggelapan dana Rp30 miliar yang menyeret salah satu oknum kepala cabang (Kacab).
Dalam surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen BNII menegaskan, perseroan tidak memiliki hubungan hukum, keterlibatan, ataupun peran apapun dalam aktivitas bisnis atau transaksi yang melibatkan oknum karyawan tersebut.
"Tindakan yang dilakukan oleh individu tersebut merupakan tindakan personal dan tidak mencerminkan kebijakan, prosedur, maupun praktik bisnis perseroan secara keseluruhan," kata manajemen dalam surat yang ditandatangani Direktur BNII Yessika Effendi dan Romy Hardiansyah, Jumat (3/10/2025).
Manajemen BNII menyebut, kasus ini melibatkan salah satu pejabat cabang bank. Namun, ditegaskan perkara tersebut merupakan masalah pribadi.
Sebelumnya, kasus ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Selasa (30/9). Kasus ini membuat dana milik almarhum Kent Lisandi (KL) sebesar Rp30 miliar lenyap dan dialihkan sebagai jaminan kredit.
"Perseroan sudah melakukan laporan kepolisian atas perbuatannya tersebut dan saat ini sedang dalam tahap persidangan," tulis manajemen.
Perseroan menegaskan perkara ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan Maybank Indonesia.
Selain itu, perusahaan juga memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional tetap berjalan normal dan terkendali.
“Perseroan terus memantau perkembangan terkait secara cermat dan dengan serius mempertimbangkan mengambil langkah lebih lanjut untuk mempertahankan hak perseroan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tulis surat tersebut.
(DESI ANGRIANI)