IDXChannel - Emiten makanan dan minuman, PT Mayora Indah Tbk (MYOR) ikut mengekor sejumlah emiten lain untuk menggelar pembelian kembali atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Rencana aksi korporasi ini sejalan dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi perusahaan terbuka untuk melaksanakan buyback saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
"Direksi Perseroan telah memutuskan untuk melakukan pembelian kembali saham perseroan sebanyak-banyaknya Rp1 triliun," kata manajemen MYOR dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (26/3/2025).
Jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20 persen dari jumlah modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5 persen dari modal disetor perseroan.
Manajemen mengungkapkan, dana untuk buyback saham tersebut berasal dari saldo kas internal perseroan dan diyakini tidak akan mengganggu operasional perseroan.