IDXChannel - Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), PT Medikaloka Hermina Tbk berencana melakukan pemecahan nilai nominal saham atau Stock Split. Pemecahan ini diambil dengan mengambil rasio 1 berbanding 5.
"Pemegang Saham telah menyetujui pemecahan nilai nominal saham Perseroan dengan rasio 1:5 dari nilai nominal sebelumnya,' demikian keterangan resmi emiten berkode HEAL yang dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (26/7/2021).
Dengan pemecahan ini, maka harga per saham yang semula Rp100 akan berubah menjadi Rp20 per saham. Keputusan ini sudah dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 3 tanggal 2 Juni 2021, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, salah satu Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
Perubahan datanya pun telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0376045 tanggal 15 Juni 2021.
Berikut agenda stock split saham HEAL yang diumumkan perseroan:
1. Pengumuman jadwal pelaksanaan Stock Split di situs web BEI dan situs web Perseroan: 26 Juli 2021
2. Akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 29 Juli 2021
3. Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 30 Juli 2021
4. Awal periode peniadaan perdagangan di Pasar Tunai: 30 Juli 2021
5. Akhir periode peniadaan perdagangan di Pasar Tunai: 2 Agustus 2021
6. Akhir penyelesaian transaksi saham dengan nilai nominal lama di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 2 Agustus 2021
7. Tanggal penetapan pemegang saham yang berhak atas Stock Split (recording date): 2 Agustus 2021
8. Saham dengan nominal baru didistribusikan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) (bagi saham yang berada dalam penitipan kolektif KSEI): 3 Agustus 2021
9. Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di Pasar Tunai: 3 Agustus 2021