Dalam keterangannya, pemerintah menyebutkan larangan tersebut berlaku selama satu bulan, tepatnya berakhir pada 31 Januari 2022 mendatang. Jika langkah ini tidak diambil, maka akan menyebabkan gangguan terhadap layanan listrik terhadap 10 juta pelanggan di Indonesia.
Kebijakan ini pun dipertegas oleh Presiden Joko Widodo yang menyebut aturan tersebut adalah mutlak. Sehingga semua perusahaan tambang nasional wajib menjalankan skema DMO atau kebutuhan dalam negeri sebesar 25 persen. (TYO)