“Tahap pertama akan ada pembatasan untuk transaksi ke luar negeri, khususnya yang diutamakan adalah untuk pemenuhan domestik terlebih dahulu,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam ‘Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK’, Senin, (27/2/2023).
Dalam perkembangannya, Inarno menjelaskan jika perdagangan karbon yang diatur oleh OJK merupakan perdagangan di pasar sekunder. Adapun, terkait skema perdagangannya akan mengikuti ketentuan kementerian terkait, dalam hal ini KLHK untuk proses registrasi SPE-GRK.
Perdagangan karbon, kata Inarno, memiliki potensi yang sangat besar. Pasalnya, kegiatan perdagangan karbon meliputi lima sektor yang wajib melakukan mitigasi perubahan iklim yaitu, sektor energi, sektor limbah atau waste, sektor proses industri dan penggunaan produk, sektor pertanian, serta sektor kehutanan.
(DES)