Namun mulai 2027, ketidakpastian masih cukup tinggi karena kebijakan tersebut akan dievaluasi setiap tiga bulan, sementara aturan pelaksanaannya hingga kini juga belum dirilis secara jelas.
Indo Premier mencatat pasar juga mulai memperhitungkan risiko teknis dalam implementasi kebijakan, terutama terkait identifikasi salah harga ekspor antarperusahaan yang memiliki spesifikasi produk berbeda-beda, seperti kadar sulfur dan abu pada batu bara maupun kadar pada produk feronikel.
Dari sisi emiten, Indo Premier menilai perusahaan tambang nikel seperti PT ANTAM (Persero) Tbk (ANTM) dan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) relatif tidak terdampak karena seluruh penjualan bijih nikelnya dilakukan di pasar domestik.
Sebaliknya, eksportir batu bara seperti PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI), PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (ADMR), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG), dan PT Harum Energy Tbk (HRUM) menjadi emiten yang paling mungkin terdampak kebijakan tersebut.
“Kami menilai kebijakan ini lebih baik dibanding yang sebelumnya diperkirakan pasar, meski kami juga melihat kepercayaan pasar terhadap sektor ini masih melemah sehingga pemulihan harga saham pascapengumuman menjadi terbatas,” tulis Ryan dan Reggie.