Menurut Indo Premier, periode enam bulan sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026 akan menjadi fase pelaporan sebelum implementasi penuh dimulai pada 2027.
Kebijakan tersebut dinilai bertujuan meningkatkan transparansi aktivitas ekspor sekaligus membatasi praktik under-invoicing dan transfer pricing, serta meningkatkan penerimaan devisa ekspor.
Sebagai catatan, total praktik under-invoicing ekspor secara kumulatif diperkirakan mencapai sekitar USD908 miliar dalam lebih dari 30 tahun terakhir.
“Namun demikian, risiko utamanya adalah eksekusi, karena pelaksanaan yang buruk dapat menyebabkan penurunan volume pada tahap awal implementasi,” tulis mereka.
Indo Premier menilai dampak kebijakan terhadap kinerja laba emiten pada 2026 kemungkinan masih terbatas karena enam bulan pertama implementasi akan lebih difokuskan pada tahap pelaporan.