Perang Dunia 1
Hanya berselang dua tahun, Bursa Efek terpaksa ditutup pada tahun 1914 karena adanya Perang Dunia I. Pada tahun 1925 Bursa Efek kembali dibuka sekaligus membentuk dua bursa efek baru di Indonesia, yaitu Bursa Efek Surabaya dan Bursa Efek Semarang. Sayangnya kabar menggembirakan ini tidak berlangsung lama karena BEI dihadapkan pada Resesi Ekonomi tahun 1929 dan pecahnya Perang Dunia II. Keadaan yang semakin memburuk membuat Bursa Efek Surabaya dan Semarang ditutup, yang diikuti juga oleh Bursa Efek Jakarta pada 10 Mei 1940.

Mengenal Sejarah Pasar Modal di Indonesia. (FOTO : MNC MEDIA)
Sejarah pasar modal di Indonesia juga dikuatkan dengan pasca Kemerdekaan Republik Indonesia, Bursa Efek Jakarta dibuka kembali dibuka oleh Presiden Soekarno pada 3 Juni 1952. Hingga pada akhirnya keberadaan Bursa Efek kembali tidak aktif ketika ada program nasionalisasi perusahaan Belanda pada tahun 1956 sampai 1977. Operasional bursa pada waktu itu dilakukan oleh PPUE (Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek) yang beranggotakan bank negara, bank swasta dan para Pialang efek. Pada tanggal 26 September 1952 dikeluarkan Undang-undang No. 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.
Dalam sejarah pasar modal di Indonesia, pada masa orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto, bursa efek sudah dibuka kembali pada tahun 1977. Pembukaan bursa efek tersebut ditandai dengan adanya Emiten pertama, yaitu PT Semen Cibinong. Walaupun begitu, pasar modal saat itu tidak memperoleh tanggapan positif karena undang-undang yang berlaku saat itu banyak membatasi ruang gerak perusahaan. Hal tersebut membuat pemerintah melakukan deregulasi terkait peraturan perundang-undangan pasar modal untuk mempermudah Emiten dan juga investor pada tahun 1987.
Pemerintah mendorong pasar modal di Indonesia dengan membuka peluang bagi investor asing dengan batas kepemilikan maksimum sebesar 49%. Pemerintah juga membentuk lembaga-lembaga baru seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), reksadana, dan manajer investasi. Kebijakan-kebijakan tersebut dinilai menjadi titik awal dari positifnya pertumbuhan pasar modal di Indonesia.
Masih dalam pembahasan mengenai sejarah pasar modal di Indonesia. Pada tahun 2007, Bursa Efek Jakarta merger dengan Bursa Efek Surabaya yang kemudian berganti nama menjadi Bursa Efek Indonesia. Pada tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan juga mulai diperkenalkan. Sampai saat ini, sebanyak 701 perusahaan telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Apabila BEI konsisten dapat mengundang Emiten baru sebanyak 25-35 selama satu tahun, maka diproyeksikan 1.000 Emiten dapat tercapai dalam enam sampai tujuh tahun ke depan.