sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri KKP Izinkan 31 Perusahaan Ekspor Benih Lobster

Market news editor Shifa Nurhaliza
07/07/2020 11:00 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan izin ekspor benih lobster kepada 26 perusahaan. Jumlah tersebut akan bertambah menjadi 31 perusahaan.
Menteri KKP Izinkan 31 Perusahaan Ekspor Benih Lobster. (Foto: Ist)
Menteri KKP Izinkan 31 Perusahaan Ekspor Benih Lobster. (Foto: Ist)

IDXChannel – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan izin ekspor benih lobster kepada 26 perusahaan. Jumlah tersebut akan bertambah menjadi 31 perusahaan seiring pengajuan beberapa perusahaan baru.

“Izin (ekspor benih lobster) yang sudah kami keluarkan ada 26 bahkan akan terus bertambah sampai 31 izin perusahaan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, seperti dikutip iNews, pada Senin (6/7/2020).

Ditegaskan Edhy, izin yang dikeluarkan tersebut ditujukan untuk kesejahteraan para nelayan, karena banyaknya nelayan dari Sabang hingga Marauke yang menggantungkan hidupnya untuk menangkap benih lobster di laut.

Menurutnya, pelarangan ekspor benih lobster yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020, sudah melalui kajian yang sangat matang. Sehingga, tidak mungkin kebijakan ini diambil secara asal-asalan.

Menteri Edhy melanjutkan, ia juga mempertanyakan tudingan yang menyudutkannya dalam sebuah pemberitaan. Disebutkan bahwa ada beberapa pihak yang diuntungkan terkait kebijakan ekspor benih lobster.

“Ada orang-orang yang dituduh dekat sama saya, ada orang Gerindra dan sebagainya, bahkan saya sendiri tidak tahu mereka mendaftarnya kapan. Tapi, ingat diberitakan itu hanya dua tiga orang dan padahal izinnya yang sudah kami keluarkan ada 26,” katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement