Dia menegaskan, proses demutualisasi akan tetap menjaga independensi Bursa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme demutualisasi masih menunggu aturan yang akan diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Terkait dengan demutualisasi tentu sesuai dengan amanat undang-undang bahwa bursa efek harus tetap independen," kata Jeffrey
Jeffrey menambahkan, UU P2SK telah memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut proses demutualisasi. BEI meyakini aturan tersebut akan tetap menempatkan prinsip independensi Bursa sebagai salah satu aspek utama.
"Ini juga adalah mandat dari Undang-Undang P2SK, bahwa pengaturan selanjutnya akan dilakukan oleh OJK. Kami yakin dan percaya OJK akan mengatur dan tetap menjaga independensi dari Bursa Efek Indonesia sesuai dengan mandat dari Undang-Undang tersebut," ujarnya.
(DESI ANGRIANI)