Lebih lanjut, dengan dilakukannya pelunasan atas pokok dan pembayaran bunga obligasi, maka seluruh kewajiban perseroan atas obligasi tersebut telah berakhir.
Selanjutnya, tidak ada dampak material lain atas pelunasan pokok dan bunga keempat obligasi terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.
(SLF)