Menurut keterangan perseroan kepada BEI, disebutkan Merck mencabut keputusan di luar rapat sebagai pengganti rapat direksi tertanggal 6 Desember 2018. Dalam putusan sebelumnya perseroan akan membagikan dividen Rp1,46 triliun atau Rp3.260 per saham.
Sebagai gantinya, direksi emiten berkode saham MERK itu secara bulat menyetujui revisi dividen interim tahun buku 2018 sebesar Rp1,14 triliun untuk 448 juta saham yang telah dikeluarkan perseroan. Dividen interim tersebut akan dibayarkan pada 28 Desember 2018. (*)