"Kalau mendapat pendanaan dari Bank Indonesia cukup ketat. Ada beberapa grup yang dibatasi ketentuan bank, sehingga bank tidak bisa dengan leluasa menyalurkan pendanaan di awal," ujar Suryadi.
Suryadi menyebut, aturan yang membatasi pendanaan awal untuk IPO berupa syarat ekuitas, hingga ketentuan Bank Indonesia. Sedangkan penyaluran di PEI mencakup syarat saham dijadikan agunan, kemudian masuk ke tahap valuasi.
"Kita yang mengerti, memvaluasi. Bank tidak memberikan pendanaan transaksi margin, tapi bank meminjamkan uang dalam bentuk working capital ke Perusahaan Sekuritas. Perusahaan Sekuritas memberikan pendanaan transaksi margin ke nasabah," jelas Suryadi.
(FAY)