Apabila saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang saham perseroan, maka MNC Investama akan bertindak sebagai pembeli siaga atas bagian HMETD yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham yang berhak dengan mengkonversi surat sanggup yang diterbitkan oleh perseroan menjadi saham perseroan.
Kemudian, apabila surat sanggup yang diterbitkan oleh IATA telah melewati jangka waktu yang telah disepakati yaitu enam bulan namun PMHMETD belum terlaksana, maka perseroan dan BHIT akan melakukan perpanjangan jangka waktu atas surat sanggup tersebut sampai PMHMETD terlaksana. (TIA)