Dia mengungkapkan, penerimaan fasilitas pinjaman dari IIF tersebut mengakibatkan penambahan kewajiban-kewajiban perseroan, termasuk di antaranya penambahan kewajiban keuangan, namun masih dalam batas rasio yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan (PWA SI)-I Tahap I, PWA SI-I Tahap II, PWA SI-I Tahap III, PWA SI-I Tahap IV, dan PWA SI-II Tahap I, serta perjanjian lainnya.
"Dengan diperolehnya fasilitas pinjaman ini, maka perseroan mendapat dukungan untuk melakukan ekspansi usaha, yang berpotensi meningkatkan likuiditas dan keuntungan perseroan," tegas Henry.
Atas jumlah fasilitas pinjaman yang diperoleh berdasarkan perjanjian pinjaman ini, Perseroan menyatakan masih memenuhi ketentuan rasio keuangan yang diijinkan sebagaimana diatur dalam PWA SI-I Tahap I, PWA SI-I Tahap II, PWA SI-I Tahap III, PWA SI-I Tahap IV, PWA SI-II Tahap I dan perjanjian kredit lainnya.
"Dalam rangka memperoleh fasilitas pinjaman ini, perseroan telah mendapatkan persetujuan dari seluruh kreditur perseroan sebagaimana kewajiban perseroan yang diamanatkan dalam setiap perjanjian-perjanjian kredit atau pembiayaan," imbuh Henry.
(FAY)