Tujuan penggunaan pinjaman 10 ini adalah general corporate purpose dalam rangka capital expenditure (capex) perseroan.
Dan ketiga, fasilitas kredit term loan 11 dengan limit kredit Rp653 miliar. Kredit ini akan digunakan untuk general corporate purpose dalam rangka pelunasan sukuk jatuh tempo.
Jangka waktu pinjaman term loan 11 ini adalah 64 bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian kredit, termasuk availability period selama empat bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian kredit, atau hingga 30 Juni 2024.
Dengan demikian, jika dihitung keseluruhannya, total fasilitas kredit yang diraih Moratelindo tersebut adalah sebesar Rp1,12 triliun.